Hukum Transplantasi Anggota Badan dalam Islam
TRANSPLANTASI ANGGOTA BADAN DALAM ISLAM A. Pengertian Transplantasi Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat ini, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta. [1] Transplantasi menurut istilah kedokteran berarti “usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh dari satu tempat ke tempat lain” atau “memindahkan jaringan dari suatu tempat ke tempat lain”. Definisi lain menyebut transplantasi sebagai “suatu pemindahan bahan yang hidup (sel, jaringan, dan organ) dari satu tempat ke tempat yang lain dalam susunan yang berbeda”. Dari berbagai definisi dapat dikemukakan bahwa transplantasi ialah suatu upaya medis untuk memindahkan jaringan, sel atau organ tubuh dari donor kepada resipien. [2] B. Dalil Al-Quran &am