Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

Gambar
  Logo Purbalingga 1.      Sekretariat Daerah -             Merupakan unsur staf -             Dipimpin oleh Sekretaris Daerah -             Tugas §   Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian §   Administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. -             Fungsi §   Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; §   Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; §   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; §   Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; §   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 2.      Sekretariat DPRD Dipimpin oleh SEKRETARIS DPRD   Tata Kerja : -             Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepadapimpinan DPRD; -             Secara administratif bertanggung