TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
Logo Purbalingga 1. Sekretariat Daerah - Merupakan unsur staf - Dipimpin oleh Sekretaris Daerah - Tugas § Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian § Administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. - Fungsi § Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; § Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; § Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; § Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; § Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 2. Sekretariat DPRD Dipimpin oleh SEKRETARIS DPRD Tata Kerja : - Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepadapimpinan DPRD; - Secara administratif bertanggung