TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
1. Sekretariat Daerah
-
Merupakan unsur staf
-
Dipimpin oleh Sekretaris Daerah
-
Tugas
§ Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian
§ Administratif terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
-
Fungsi
§ Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
§ Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
§ Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
§ Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur
sipil negara pada instansi daerah;
§ Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat DPRD
Dipimpin oleh SEKRETARIS DPRD
Tata Kerja :
-
Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepadapimpinan DPRD;
-
Secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
-
Tugas
§ Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan
§ Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
§ Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang dperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya
sesuai dengan kebutuhan
-
Fungsi
§ Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
§ Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
§ Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
§ Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD
3. Inspektorat Daerah
-
Dipimpin oleh Inspektur
-
Tata Kerja
Bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
-
Tugas
Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
-
Fungsi
§ Perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
§ Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
§ Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan bupati
§ Penyusunan laporan hasil pengawasan;
§ Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
§ Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya
4. Dinas Daerah Kabupaten / Kota
- Merupakan unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
- Bertugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang diberikan
kepada kabupaten
- Dipimpin oleh kepala dinas
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
-
Fungsi
§ Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
§ Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan
lingkup tugasnya
§ Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh bupati
-
Tipelogi Dinas Daerah
§ Tipe A
Mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang besar
§ Tipe B
Mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban
kerja yang sedang
§ Tipe C
Mewadahi pelaksanaan
fungsi dinas Daerah dengan beban
kerja yang kecil
5. Badan Daerah
- Merupakan unsur penunjang
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah kabupaten / kota.
- Dipimpin oleh Kepala Badan
- Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah
- Mempunyai tugas membantu bupati dalam
melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten
6. Kecamatan
- Merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
di tingkat Kecamatan
- Dipimpin oleh Camat
- Berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui
SEKDA
- Kelurahan adalah perangkat
kecamatan yang dibentuk
untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas Camat
- Kelurahan dipimpin oleh Lurah selaku
perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada
Camat
-
Tugas Camat
§ Menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum
§ Mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
§ Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
§ Mengoordinasikan penerapan
dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan
Bupati
§ Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
§ Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah
di tingkat kecamatan
§ Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan / atau
kelurahan
§ Melaksanakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja
Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan
§ Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan
Komentar
Posting Komentar