TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

 


Logo Purbalingga

1.     Sekretariat Daerah

-            Merupakan unsur staf

-            Dipimpin oleh Sekretaris Daerah

-            Tugas

§  Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian

§  Administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

-            Fungsi

§  Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

§  Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;

§  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;

§  Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah;

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.     Sekretariat DPRD

Dipimpin oleh SEKRETARIS DPRD

 Tata Kerja :

-            Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepadapimpinan DPRD;

-            Secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

-            Tugas

§  Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan

§  Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

§  Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang dperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan

-          Fungsi

§  Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

§  Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

§  Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD

§  Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

3.     Inspektorat Daerah

-            Dipimpin oleh Inspektur

-            Tata Kerja

Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

-            Tugas

Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

-            Fungsi

§  Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

§  Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,  review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

§  Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati

§  Penyusunan laporan hasil pengawasan;

§  Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

4.     Dinas Daerah Kabupaten / Kota

-          Merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

-  Bertugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten

-        Dipimpin oleh kepala dinas

-        Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

-            Fungsi

§  Perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan sesuai dengan  lingkup tugasnya

§  Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati

-          Tipelogi Dinas Daerah

§  Tipe A

Mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang besar

§  Tipe B

Mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang sedang

§  Tipe C

Mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah dengan beban kerja yang kecil

5.     Badan Daerah

-      Merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan   Daerah kabupaten / kota.

-       Dipimpin oleh Kepala Badan

-    Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

-     Mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten

6.     Kecamatan

- Merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,    pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di tingkat Kecamatan

-        Dipimpin oleh Camat

-        Berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA

-        Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat

-        Kelurahan dipimpin oleh Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggungjawab         kepada Camat

-          Tugas Camat

§  Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum

§  Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

§  Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

§  Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan  Bupati

§  Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

§  Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan

§  Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan / atau kelurahan

§  Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan

§  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Menghitung Zakat Fitrah

Contoh Teks MC Pelantikan Pengurus

Materi PAI Kelas 6 Bab 4 Ayo Membayar Zakat ppt