Rangkuman Materi PAI Kelas 4 Bab 10 Kurikulum Merdeka
KISAH
NABI MUHAMMAD SAW. MEMBANGUN KOTA MADINAH
A.
Membangun
Masjid
Langkah pertama yang dilakukan
Rasulullah Ketika sampai di Madinah adalah membangun masjid Nabawi
Rasulullah memilih tempat unta
beliau pertama kali berhenti Ketika tiba di Madinah sebagai lokasi masjid.
Lokasi tersebut semula
merupakan tempat mengeringkan kurma milik dua anak yatim Suhail dan Sahel bin
Nafi’ bin Umar bin Sa’labah yang diasuh oleh As’ad bin Zararah.
Fondasi masjid terbuat dari
batu-batu keras. Dindingnya dari batu bata yang terbuat dari tanah. Tiangnya
dari beberapa batang kurma dan atapnya dari daun-daun kurma.
Fungsi Masjid Nabawi pada masa
Rasulullah:
1.
Sebagai
tempat ibadah
2.
Sebagai tempat
bermusyawarah menyelesaikan masalah umat
3.
Sebagai arena
Latihan bela negara dan pengobatan kaum muslim
4. Menjadi
tempat penampungan ahl al-suffah (kaum fakir miskin yang tidak memiliki tempat
tinggal)
5.
Sebagai
tempat tempat dakwah dan madrasah
B.
Menjalin Ukhuwah
Orang-orang yang hijrah dari
Makkah ke Madinah disebut Kaum Muhajirin
Penduduk Madinah disebut Kaum
Ansar (penolong) yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj
Ketika di Madinah Rasulullah
mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum Ansar, diantaranya:
·
Abu Bakar
dengan Kharijah bin Zaid
·
Umar bin
Khattab dengan Usman bin Malik
·
Usman bin
Affan dengan Aus bin Sabit
·
Talhah bin
Abdillah dengan Kaab bin Malik
·
Hamzah bin
Abdul Mutallib dengan Zaid bin Harisah
·
Ammar bin
Yasir dengan Huzaifah bin Al-Yaman
·
Salman
Al-Farisy dengan Abu Al-Dardara
C.
Menggalang
Kerukunan
Selain suku Aus dan Khazraj
yang beragama Islam di Madinah juga terdapat suku Quraizah, Nadir dan Qainuqa
yang beragama Yahudi dan ada juga kaum musyrik
Untuk menciptakan kerukunan
antar penduduk Madinah yang beragam, Rasulullah melakukan perjanjian antara
kaum Muslim dengan Yahudi yang hasilnya dikenal dengan Piagam Madinah
Isi Piagam Madinah yaitu:
· Pengakuan
sebagai umat, baik sesame muslim maupun berbeda agama, yang memiliki tujuan
sama
·
Penduduk
Madinah yang beragam memiliki hak dan kewajiban yang sama
·
Penganiayaan
harus dihindari bahkan dihilangkan
·
Hukum harus
ditegakkan tanpa membedakan suku dan agama
Komentar
Posting Komentar