Asal Mula Pancasila Secara Formal
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April
1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan
kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus
dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala
tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang
hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,
sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama
M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo
mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai
dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22
Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar,
yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta
Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan
dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota
BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap
BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia
sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan
Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan
menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni:
1. Panitia Perancang
Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang
2. Panitia Pembela Tanah
Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang
3. Panitia ekonomi dan
keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian
membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo.
Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah
dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering
disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar.
Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang
BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam
Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945
menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di
dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli
1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9
Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang
pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dan menetapkan:
- Piagam
Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl
14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Rancangan
Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945
setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia.
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta.
- Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah
Darurat.
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau
kementerian.
Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan
agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah
pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang
PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai
Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak
langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua
golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis
terbagi dalam tiga kelompok.
- Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai
dasar negara Republik Indonesia.
- Rumusan
Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya
dengan Proklamasi Kemerdekaan.
- Beberapa
rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih
rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959 ini ada tujuh yakni:
- Rumusan
dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato
“Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
- Rumusan
dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul
tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
- Soekarno,
tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka,
dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
- Piagam
Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil
kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
- Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama
yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
- Mukaddimah
KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus
1950 (Rumusan VI).
- Rumusan dalam masyarakat, seperti
mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak
jelas asalnya (Rumusan VII).
Komentar
Posting Komentar