KODE ETIK ASN
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode
Etik Pegawai Negeri
Sipil
2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 32 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
PENGERTIAN KODE ETIK ASN
Kode Etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Ruang Lingkup
Kode Etik ASN terdiri
dari :
a. Sikap;
b. Perilaku;
c. Perbuatan;
d. Tulisan; dan
e. Ucapan
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap ASN wajib
bersikap dan berpedoman pada Kode Etik
ASN dalam :
a. Bernegara;
b. Berorganisasi;
c. Bermasyarakat;
d. Diri sendiri;
dan
e. Sesama asn.
KODE ETIK ASN DALAM
BERNEGARA meliputi :
a.
Setiap ASN wajib melaksanakan sepenuhnya pancasila dan UUD 1945
b. Setiap ASN
wajib
mengangkat harkat dan
martabat bangsa dan
negara dengan selalu
menjunjung tinggi
kehormatan bangsa
dan
negara, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara di
atas
kepentingan pribadi, orang lain atau golongan;
c.
Setiap ASN wajib menjadi
perekat dan pemersatu bangsa dalam negara kesatuan republik indonesia
d. Setiap
ASN wajib
menaati semua
peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas
e. Setiap ASN wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
f. Setiap ASN wajib tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan
dan program pemerintah
g. Setiap ASN wajib menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efektif
dan efisien
h.
Setiap ASN wajib tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar
KODE ETIK ASN DALAM BERORGANISASI meliputi :
a.
Setiap ASN wajib melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai ketentuan yang berlaku
b.
Setiap ASN wajib menjaga
informasi yang bersifat rahasia
c. Setiap ASN wajib melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
d.
Setiap ASN wajib membangun
etos kerja untuk
meningkatkan kinerja organisasi
e. Setiap ASN wajib menjalin
kerja sama secara
kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait
dalam rangka pencapaian tujuan
f.
Setiap ASN wajib memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas
g.
Setiap ASN wajib patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
h. Setiap ASN wajib mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja
organisasi
i.
Setiap ASN wajib berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
KODE ETIK ASN DALAM
BERMASYARAKAT meliputi :
a. Setiap
ASN wajib mewujudkan pola hidup sederhana
b. Setiap ASN wajib memberikan pelayanan dengan empati,
hormat, santun, tanpa pamrih dan tanpa
unsur pemaksaan
c.
Setiap ASN
wajib memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
d.
Setiap ASN wajib tanggap terhadap
keadaan lingkungan masyarakat
e. Setiap ASN wajib berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan selalu berupaya
membuat kebijakan, menciptakan prosedur kerja,
dan memilih alternatif tindakan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraanmasyarakat
KODE ETIK ASN TERHADAP DIRI SENDIRI MELIPUTI :
a. Setiap ASN wajib jujur dan terbuka
serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
b. Setiap ASN wajib bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
c. Setiap ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
d. Setiap ASN wajib berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap
e. Setiap ASN wajib
memiliki daya juang yang tinggi
f.
Setiap ASN wajib memelihara kesehatan rohani dan jasmani
g. Setiap ASN wajib menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga
h. Setiap ASN wajib berpenampilan sederhana, rapi dan sopan dalam berpakaian, bersikap,
dan bertingkah laku dalam kehidupan
sehari- hari.
KODE ETIK ASN TERHADAP
SESAMA ASN MELIPUTI
a. Setiap ASN wajib saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan yang berlainan
b.
Setiap ASN wajib memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN
c. Setiap ASN
wajib saling menghormati antara teman
sejawat, baik secara vertikal maupun horisontal, dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
d.
Setiap ASN wajib menghargai perbedaan pendapat
e.
Setiap ASN wajib menjunjung tinggi
harkat dan martabat
ASN
f.
Setiap ASN wajib menjaga dan menjalin kerjasama
yang kooperatif sesame ASN
g.
Setiap ASN wajib berhimpun
dalam satu wadah
Korps Pegawai Republik
h. Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua ASN dalam memperjuangkan hak-haknya
Komentar
Posting Komentar