Syarat, Kadar, Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Hukum Zakat Fitrah Berupa Uang

Ilustrasi Zakat Fitrah


Zakat termasuk rukun Islam yang ke 3. Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat badan atau yang dikenal zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim/mukmin yang mampu pada akhir bulan Ramadhan, malam 1 Syawal untuk menyempurnakan puasa ramadhan sebesar 1 sha’. Berikut ketentuan-ketentuan terkait zakat fitrah.

 

Syarat wajib zakat fitrah

1) Islam

2) Merdeka

3) Menemukan waktu akhir bulan ramadhan dan waktu awal bulan syawal

4) Mempunyai kelebihan harta

 

Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan untuk masing-masing jiwa adalah satu sha', atau kira-kira 3 liter atau 2,4 Kg (dibulatkan menjadi 2,5 Kg) beras atau makanan pokok lainnya. Namun ada ulama fiqih yang menyebutkan bahwa 1 sha' itu adalah 3) Kg. Ada juga yang menyebutkan 3,7 Kg dan 3,8 Kg. Jadi, untuk lebih mudahnya, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu antara 24-3,8 Kg.  

 

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang menerima zakat disebut juga mustahik. Dalam Q.S At-Taubah ayat 60 disebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu:

1.    Fakir: orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya >50%

2.    Miskin: orang yang hanya mampu memenuhi 50-80% kebutuhan pokoknya

3.    ‘Amil: orang yang mengurusi zakat

4.    Muallaf: orang yang baru masuk Islam

5.    Budak/ hamba sahaya

6.    Gharim: orang yang terlilit hutang

7.    Fi sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah

8.    Ibnu sabil: orang yang dalam perjalanan jauh

Pada prinsipnya, zakat fitrah tidak berbeda dengan zakat harta dalam hal pendistribusiannya. Hanya saja, untuk zakat fitrah, fakir miskin lebih diprioritaskan dari tujuh golongan (ashnaaf) penerima zakat yang lain. Bahkan imam Malik berpendapat bahwa pembagian zakat fitrah hanya diperuntukkan untuk kaum fakir miskin saja. Imagi Abu Hanifah dan az-Zuhri juga berpendapat bahwa fakir miskinlah yang berhak menerima gakat fitrah, termasuk juga fakir miskin non muslim yang hidup di tengah-tengah umat Islam.

 

Zakat Fitrah di Ganti dengan Uang

Ulama Syaft'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Sebab, zakat fitrah menurut mereka termasuk ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan syara’.

Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah di samping berdimensi ibadah mahdah juga memiliki sisi sosial. Sehingga perlu mempertimbangkan mana yang lebih bermanfaat bagi penerima zakat. Jika uang dirasa lebih bermanfaat maka boleh diganti dengan uang senilai besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.

 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sementara niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”


Doa Zakat Fitrah

Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa zakat fitrah bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

 ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”


 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Menghitung Zakat Fitrah

Contoh Teks MC Pelantikan Pengurus

Materi PAI Kelas 6 Bab 4 Ayo Membayar Zakat ppt