Syarat, Kadar, Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Hukum Zakat Fitrah Berupa Uang
Zakat termasuk rukun Islam yang ke 3. Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat badan atau yang dikenal zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib
dikeluarkan oleh umat muslim/mukmin yang mampu pada akhir bulan Ramadhan, malam
1 Syawal untuk menyempurnakan puasa ramadhan sebesar 1 sha’. Berikut ketentuan-ketentuan terkait zakat fitrah.
Syarat wajib zakat fitrah
1)
Islam
2)
Merdeka
3) Menemukan
waktu akhir bulan ramadhan dan waktu awal bulan syawal
4)
Mempunyai kelebihan harta
Kadar Zakat Fitrah
Kadar
zakat fitrah yang wajib dikeluarkan untuk masing-masing jiwa adalah satu sha',
atau kira-kira 3 liter atau 2,4 Kg (dibulatkan menjadi 2,5 Kg) beras atau
makanan pokok lainnya. Namun ada ulama fiqih yang
menyebutkan bahwa 1 sha' itu adalah 3) Kg. Ada juga yang menyebutkan 3,7 Kg dan
3,8 Kg. Jadi, untuk lebih mudahnya, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan
yaitu antara 24-3,8 Kg.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang menerima zakat disebut juga
mustahik. Dalam Q.S At-Taubah ayat 60 disebutkan 8 golongan yang berhak
menerima zakat yaitu:
1.
Fakir:
orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya >50%
2.
Miskin:
orang yang hanya mampu memenuhi 50-80% kebutuhan pokoknya
3.
‘Amil:
orang yang mengurusi zakat
4.
Muallaf:
orang yang baru masuk Islam
5.
Budak/
hamba sahaya
6.
Gharim:
orang yang terlilit hutang
7.
Fi
sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
8.
Ibnu
sabil: orang yang dalam perjalanan jauh
Pada
prinsipnya, zakat fitrah tidak berbeda dengan zakat harta dalam hal
pendistribusiannya. Hanya saja, untuk zakat fitrah, fakir miskin lebih
diprioritaskan dari tujuh golongan (ashnaaf) penerima zakat yang lain. Bahkan
imam Malik berpendapat bahwa pembagian zakat fitrah hanya diperuntukkan untuk
kaum fakir miskin saja. Imagi Abu Hanifah dan az-Zuhri juga berpendapat bahwa
fakir miskinlah yang berhak menerima gakat fitrah, termasuk juga fakir miskin
non muslim yang hidup di tengah-tengah umat Islam.
Zakat Fitrah di Ganti dengan Uang
Ulama
Syaft'iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah tidak
boleh diganti dengan uang. Sebab, zakat fitrah menurut mereka termasuk
ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan syara’.
Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa zakat
fitrah di samping berdimensi ibadah mahdah juga memiliki sisi sosial. Sehingga
perlu mempertimbangkan mana yang lebih bermanfaat bagi penerima zakat. Jika
uang dirasa lebih bermanfaat maka boleh diganti dengan uang senilai besaran
zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Sementara niat zakat fitrah untuk diri sendiri
dan keluarga adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ
ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi
tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa Zakat Fitrah
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima
disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa zakat fitrah
bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah
seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ
ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah
memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan
berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Komentar
Posting Komentar