Pengertian Pedagogik dan Kompetensi Pedagogik

Gambar Pembelajaran di kelas

A.      Pengertian Pedagogik

Pedagogik berasal dari bahasa Yunani paidagogoe, paidos berarti “anak” dan ago berarti “pemimpin”. Sehingga secara harfiah artinya memimpin anak. Dalam bahasa Yunani Kuno, pedagogi bermakna seorang budak (pembantu rumah tangga) yang mengawasi pengajaran putra tuan atau majikannya. Ketika itu, anak perempuan tidak umum diberi pengajaran khusus. Pembantu rumah tangga mengantar, menunggu, dan menemani pulang anak majikannya.

Disamping itu, dalam bahasa inggris istilah pedagogi (pedagogy) digunakan untuk merujuk pada teori pengajaran, dimana guru berusaha memahami bahan ajar, mengenal siswa, dan menentukan cara mengajarnya.[1]

Pedagogi lazim digunakan dalam istilah lain seperti strategi pembelajaran dan dipakai untuk proses pembelajaran bagi anak-anak. Guru mampu menggunakan starategi pembelajaran dengan kombinasi yang berbeda untuk kelompok siswa berbeda pula. Dengan harapan dapat meningkatkan hasil belajar.

Kegiatan pendidikan dan pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang kompleks atau rumit. Proses mendidik dan mengajar memerlukan berbagai pendekatan, berbagai model serta berbagai strategi dan metode yang digunakan untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan dan pembelajaran. Oleh sebab itu profesi pendidik merupakan suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan pendidikan untuk secara aktif melakukan berbagai kegiatan berfikir yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah pendididikan dan pembelajaran.


B.       Pengertian Kompetensi Pedagogik

Profesionalisme guru dibangun melalui berbagai penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan sebagai seorang guru. Adanya beberapa kriteria yang menentukan guru sebagai profesi, memungkinkan tidak semua orang bisa menjadi guru.

Sementara menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh ke dalam empat kompetensi:

a.         Kompetensi pedagogik

b.         Kompetensi kepribadian

c.         Kompetensi sosial

d.        Kompetensi profesional[2]

Kompetensi pedagogik pada dasarnya merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini tidak diperoleh secara langsung, tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya.

Dengan pendidikan dan pengajaran potensi yang dimiliki dapat dikembangkan. Kewajiban mengembangkan potensi itu merupakan beban dan tanggung jawab, kemungkinan pengembangan potensi itu mempunyai arti bahwa manusia mungkin di didik dan suatu saat akan mendidik.[3]

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 3 ayat 4 ditetapkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Seorang guru minimal memiliki delapan kemampuan, yaitu:

1.         Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan

2.         Pemahaman terhadap peserta didik

3.         Pengembangan kurikulum atau silabus

4.         Perancangan  pembelajaran

5.         Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

6.         Pemanfaatan teknologi pembelajaran

7.         Evaluasi hasil belajar

8.         Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.[4]



[1]Sudarman Danim, Pedagogi, Andragogi, dan Heutagogi, (Bandung: Alfabeta,2010), hal. 47-48.

[2] Rusman, Model-model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru (Depok:RajaGrafindo,2013), hal. 51

[3] Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadiaan Guru: Upaya Mengembangkan Kepribadian Guru yang Sehat di Masa Depan (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2009), hal. 120

[4] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika & Profesi Kependidikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hal. 121-122

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Menghitung Zakat Fitrah

Contoh Teks MC Pelantikan Pengurus

Materi PAI Kelas 6 Bab 4 Ayo Membayar Zakat ppt