Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam
1. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya
sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,
menghayati, hingga mengimani, ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan
untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar
umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[1]
Menurut Zakiyah Daradjat Pendidikan
Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar
senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh, menghayati tujuan,
yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan
hidup.[2]
Tayar Yusuf mengartikan Pendidikan
Agama Islam sebagai usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman,
pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi
manusia muslim, bertakwa kepada Allah SWT., berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam
kehidupannya. Sedangkan menurut A. Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan
yang diberikan seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal
sesuai dengan ajaran Islam.[3]
Pendidikan Agama Islam di sekolah
dapat dipahami sebagai suatu program pendidikan yang menanamkan nilai-nilai
Islam melalui proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas yang
dikemas dalam bentuk mata pelajaran dan diberi nama Pendidikan Agama Islam
disingkat PAI. Dalam kurikulum nasional, mata pelajaran PAI merupakan mata
pelajaran wajib di sekolah umum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Kurikulum PAI disusun dan dirancang yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
perjenjangan pendidikan.[4]
2.
Tujuan dan
Fungsi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan
Agama Islam bertujuan meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan
pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim
yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT., serta berakhlak mulia dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[5]
Tujuan Pendidikan
Agama Islam di sekolah/madrasah sebenarnya merupakan turunan dari tujuan
pendidikan nasional yang tercantum dalam UUSPN (UU No. 20 tahun 2003). Adapun
tujuannya yaitu untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian
dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta
didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang
dalam hal keimanan, ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat
melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.[6]
Sedangkan
menurut Harun Nasution, Pendidikan Agama di sekolah umum bertujuan untuk
membentuk manusia takwa, yaitu manusia yang patuh kepada Allah dalam
menjalankan ibadah dengan menekankan pembinaan kepribadian muslim, yakni
pembinaan akhlakul karimah, meski mata pelajaran agama tidak diganti dengan
mata pelajaran akhlak.[7]
Sementara fungsi dari kurikulum Pendidikan Agama Islam untuk sekolah/madrasah adalah sebagai berikut[8]:
a.
Pengembangan,
yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT yang
telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Sekolah berfungsi untuk
menumbuhkembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran
dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara
optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b.
Penanaman
nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di
akhirat.
c. Penyesuaian
mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik
maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran
agama Islam.
d. Perbaikan,
yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan
kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman
ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
e. Pencegahan, yaitu
untuk menangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang
dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia
Indonesia seutuhnya.
f. Pengajaran
tentang ilmu pengetahuan keagamaan secam umum (alam nyata dan nirnyata), sistem
dan fungsionalnya.
g. Penyaluran,
yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang Agama
Islam agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal sehingga dapat
dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan orang lain.
Selain itu fungsi PAI di sekolah umum pada dasarnya adalah untuk penyadaran, pemahaman, pemaknaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu menjalankan hablum minallah, hablum minannas secara mandiri, berkembang maju, optimal dan bertanggung jawab.[9]
[1] Abdul Majid
dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi: Konsep dan
Implementasi Kurikulum 2004, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 130.
[2] Abdul Majid, Belajar dan Pembelajaran, hlm. 12.
[3] Abdul Majid, Belajar dan Pembelajaran, hlm. 12.
[4] Remiswal dan
Rezki Amelia, Format Pengembangan Strategi PAIKEM dalam Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 9.
[5] M. Chabib
Thoha dan Abdul Mu’ti, PBM PAI di Sekolah: Eksistensi dan Proses
Belajar-Mengajar Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
1998), hlm. 179.
[6] Abdul Majid, Belajar dan Pembelajaran, hlm. 16.
[7] Remiswal dan
Rezki Amelia, Format Pengembangan. hlm. 9.
[8] Abdul Majid
dan Dian Andayani, Pendidikan Agama, hlm. 134-135.
Komentar
Posting Komentar