MAKALAH PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam sebagai pedoman hidup manusia tidak hanya mengatur ibadah
ritual, tetapi juga mengatur hal-hal lain seperti aturan tentang ekonomi.
Ekonomi tidak bisa lepas dari kehidupan manusia sehingga Allh juga mengatur
tentang muamalah diantara manusia secara terperinci.
Dewasa ini, masyarakat semakin bergairah untuk kembali ke ajaran
agama sehingga banyak bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha menerapkan
prinsip syariat Islam, terutama lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan,
asuransi, dan baitul mal.
Perbankan Islam telah menjadi istilah yang terkenal luas. Istilah
tersebut mewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha
menyediakan layanan-layanan bebas bunga kepada nasabah karen dalam perbankan
Islam, bunga adalah riba dan menurut hukum Islam bunga bank diharamkan.
Terbukti dalam kurun waktu beberapa tahun pertumbuhan bank syariah semakin
meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bank-bank konvensional yang
membuka divisi syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari bank?
2.
Apa
pengertian dari bank syariah?
3.
Apa
saja ciri-ciri bank syariah?
4.
Bagaimana
sumber permodalan bank syariah?
5.
Bagaimana
pengelolaan dana bank syariah?
6.
Bagaimana
konsep bagi hasil bank syariah?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bank
Secara bahasa (etimologi), istilah bank berasal dari kata Italia
“banco” yang artinya “bangku”. Bangku ini digunakan pegawai bank untuk melayani
aktivitas operasinya kepada para penabung. Istilah bangku semakin populer dan
akhirnya secara resmi menjadi bank. Secara istilah (terminologi) ada beberapa
definisi bank yang dikemukakan pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu
sendiri. Bank ialah badan usaha yang diwujudkan untuk memuaskan keperluan orang
yang diterimanya dari orang lain sekalipun dengan cara mengeluarkan uang baru
kertas. [1]
Menurut B.N. Ajuha, Bank diartikan sebagai modal yang ditransfer
dari pemilik yang tidak dapat menggunakan dana tersebut menjadi keuntungan
kepada pihak-pihak yang dapat menggunakan sehingga produktif bagi masyarakat banyak.
Bank juga sebagai mediasi untuk investasi tanpa resiko dengan suku bunga yang
bijak.[2]
B.
Pengertian
Bank Syariah
Pengertian bank dalam Islam atau bank syariah ialah bank yang
beroperasi dengan tidak bergantung pada bunga. Dalam definisi lain, perbankan
syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan sistem nilai dan etos
Islam. Dengan kata lain, banks syariah ialah lembaga keuangan atau perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan syariat Islam
(al-Quran dan Hadist Nabi SAW) dan menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Bahkan juga
diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan pelayanan yang lain, atau peredaran uang yang pelaksanaanya disesuaikan
dengan asas Islam.[3]
Dalam ekonomi Islam, istilah bank memiliki konsep tersendiri, yaitu
bank syariah yang beroperasi di atas dasar ajaran (syariat) Islam, yang
memiliki asas operasional berbeda dengan asas operasional bank konvensioanal.
Dengan menggunakan label syariah, konsekuensinya bank syariah harus
menggunakan pedoman-pedoman yang secara legal formal disepakati sebagai pedoman
bank syariah. Ketentuan yang harus dipedomani oleh bank syariah yaitu Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Undang-Undang
Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk bank syariah, Surat
Edran Bank Indonesia (SEBI) untuk bank syariah, Peraturan OJK (PJOK)untuk bank
syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), Pernyataan Standar
Akuntansi Syariah (PSAK), regulasi Internasional seperti AAOIFI dan IFSB
Standard, dan lain-lain.[4]
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa pengertian bank syariah
tidak jauh berbeda dengan pengertian bank pada umumnya. Perbedaan diantara
keduanya hanya terletak pada asas operasional yang digunakan. Bank syariah
beroperasi berdasarkan asas bagi hasil dan bentuk kerja sama, bukan sebagai
hubungan antara si pengutang dengan si pemiutang, sedangkan bank konvensional
berdasarkan kepada bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam
hubungannya dengan nasabah adalah sebagai rekan (partner) atau antara investor
dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada bank konvensional sebagai
pengkredit dan pendebit. [5]
C.
Ciri-ciri
Perbankan Syariah
Bank syariah dalam mekanisme operasionalnya sangat jauh berbeda
dengan bank konvensional. Secara konsep, bank syariah adalah bank yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu mengedepankan keadilan,
kemitraan, keterbukaan, dan universalitas bagi seluruh kalangan.[6]Bank
syariah mempunyai ciri atau karakter sendiri, antara lain :
1.
Berdimensi
Keadilan dan Pemerataan
Bukti berdimensi keadilan dalam bank syariah ialah adanya sistem bagi hasil. Cara seperti ini akan berimplikasi bahwa jika kerugian terjadi, maka tidak hanya ditanggung oleh satu pihak karena resiko kerugian dan keuntungan ditanggung bersama. Dengan demikian, secara tidak langsung perekonomian umat akan terwujud secara merata dalam bentuk penyebaran modal dan kesempatan berusaha, sesuai dengan ajaran Islam.
2.
Bersifat
Mandiri
Karena
prinsip operasional bank syariah tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis
akan terlepas dari gejolak moneter, baik dalam negara maupun dunia
internasional. Bank syariah dengan sendirinya tidak bergantung kepada gejolak
moneter sehingga bisa bergerak tanpa dipengaruhi infalsi. Keadaan seperti ini
tentu sangat berbeda dengan bank konvensioanl yang dalam operasinya menggunakan
asas bunga, sehingga harus memperhatikan tingkat inflasi dalam negara dan
tingkat bunga riil di luar negara serta persaingan dalam negara.
3.
Persaingan
Secara Sehat
Bentuk
persaingan yang berlaku di antara bank syariah ialah masing-masing
berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan keuntungan
bagi hasil kepada nasabah dan bukan saling mecari kelemahan dan mematikan serta
memburuk-burukan yang lain.
4.
Adanya
Dewan Pengawas Syariah
Dewan
pengawas syariah ialah lembaga yang bersifat independen, yang dibentuk sebagai
bagian Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan di bank yang melakukan aktivitas
uasah berdasarkan syariah. DPS berfungsi sebagai pengawas, penasihat dan
pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan cabang syariah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
5. Beban Biaya Disepakati Bersama
Beban biaya yang disepakati bersama saat akan perjanjian diwujudkan dalam bentuk
jumlah nominal, yang nilainya tidak kaku dan bisa dilakukan dengan kebebasan
tawar-menawar dalam batas yang dibenarkan. Beban biaya tersebut hanya dikenakan
berdasarkan batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Untuk sisa
utang setelah habis masa kontrak akan diselesaikan pada kontrak yang baru. [7]
D.
Sumber
Permodalan Bank Syariah
Sumber utama modal bank syariah ialah modal inti (core capital) dan
kuasi ekuitas. Modal ialah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang
terdiri dari modal yang diinvestasikan para pemegang saham, cadangan dan laba
ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas ialah dana-dana yang tercatat dalam
rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inilah yang berfungsi
sebagai penyokong dan mengembalikan kerugian bank dan melindungi para pemegang
rekening penitipan (wadi’ah) tau pinjaman (qard),terutama atas aktiva yang
dibiayai oleh modal s endiri dan dana-dana wadiah atau qard.
Apabila dilihat dari sumbernya, pada dasarnya dana bank syariah
terdiri dari :
1.
Modal
Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir
periode tahun buku, setelah dihtung keuntungana yang diperoleh pada tahun
tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa
dikenali dengan dividen. Dana modal bisa digunakan unutk pembelian gedung,
tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain
itu modal juga bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif yaitu disalurkan
menjadi pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal hanya menjadi hak pemilik modal
dan tidak dibagikan kepada pemilik yang lain.
2.
Penitipan
atau pengiriman
Salah satu cara yang digunakan bank syariah dalam menggerakan dana
ialah penitipan. Adapun akad yang sesuai dengan cara ini ialah al-wadi’ah.
Al-wadiah merupakan penitipan murni yang setiap saat bisa diambil jika
pemiliknya menghendaki. Secara umum, terdapat dua jenis wadi’ah yaitu wadi’ah
yad al-amanah dan wadi’ah yad al-damanah.
3.
Investasi
Cara lain yang dgunakan untuk menggerakan dana ialah melalui
investasi. Akad investasi yang sesuai dengan cara ini ialah mudharabah.
Tujuan dari mudharabahialah kerjasama antara pemilik dana (shahib
al-mal) dengan pengelola dana (mudharib) yaitu pemilik bank.
E.
Pengelolaan
Dana Bank Syariah
Pengelolaan dana bank syariah ialah usaha yang dilakukan lembaga
bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang dterima dari
aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan
harapan bank yang tersebut tetap mampu memiliki kriteria likuiditas,
rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Pengolahan dana mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Memperoleh
keuntungan (profit) yang optimal.
2.
Menyediakan
aktiva cair (aset tetap) dan kas yang memadai.
3.
Menyimpan
cadangan.
4. Mengelola
aktivitas lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang
bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5.
Memenuhi
keperluan pembiayaan masyarakat.
Bank syariah dirancang untuk menjalankan fungsi layanan sebagai
lembaga keungan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu, bank syariah harus
mengelola dana yang bisa digolongkan sebagai berikut :
Kekayaan bank syariah dalam bentuk :
1. Kekayaan
yang menghasilkan (aktiva produk) yaitu pembiayaan untuk nasabah serta
penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasikan pendapatan.
2.
Kekayaan
yang tidak menghasilkan, yaitu kas dan inventaris (harta tetap)
Modal bank syariah berasal dari :
1.
Modal
sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau sadaqah.
2.
Simpanan
dari pihak lain (dana pihak ketiga)
3. Pendapatan
usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau margin atas mark up
dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank
syariah di bank.[8]
F.
Konsep
bagi hasil bank syariah
Bagi hasil didefinisikan sebagai suatu sistem yang meliputi
pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha.
Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpanan dana serta antara bank syariah
dengan nasabah penerima dana. Akad yang digunakan bisa menggunakan akad
mudarabah dan akad musyarakah. Bagi hasil muncul dalam bentuk return dari
kontrak investasi, yakni yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty
Contracts.[9]
Mekanisme perhitungan bagi hasil itu terdiri dari dua bentuk :
1.
Profit
Sharing (bagi untung bersih)
Yaitu
perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil dari keseluruhan pendapatan
setelah dikeluarkan segala biaya yang dikelurkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut.
2.
Revenue
Sharing (bagi pendapatan)
Yaitu
perhitungan bag hasil didasarkan kepada keseluruhan pendapatan yang diterima
sebelum kerugian biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan.
PENUTUP
A.
Simpulan
Perbankan syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan
sistem nilai dan etos Islam. Dengan kata lain, bank syariah ialah lembaga
keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan syariat Islam (al-Quran dan Hadist Nabi SAW) dan menggunakan
kaidah-kaidah fiqih.
Setiap bank mempunyai ciri-ciri tersendiri, begitu juga perbankan
syariah mempunyai ciri ciri sebagai berikut :
1.
Berdimensi
Keadilan dan Pemerataan
2.
Bersifat
Mandiri
3.
Persaingan
Secara Sehat
4.
Adanya
Dewan Pengawas Syariah
Dalam penggerakan dana bank syariah menggunakan sistem modal dan investasi. Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Cara lain yang dgunakan untuk menggerakan dana ialah melalui investasi. Adapun mekanisme keuntungan dalam perbankan syariah yaitu menggunakan sistem bagi hasil. Jadi ketika bank mengalami pasang surut itu akan di tanggung bersama oleh pengelola bank.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan,
Ahmad. 2012. Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik, (Yogyakarta:
Teras).
Ifham,
Ahmad. 2015. Ini Lho Bank Syariah: Memahami Bank Syariah dengan Mudah, (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama)
Iska,
Syukuri. 2014. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. (Yogyakarta: Fajar
Media Press)
Laksmana, Yusak.
2009. Tanya Jawab: Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo)
S.P,
Malayu Hasibun. 2001. Dasar-dasar
Perbankan, (Jakarta:Bumi Aksara)
[1]Malayu S.P
Hasibun, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta:Bumi Aksara, 2001), hlm 1
[2]Ahmad Dahlan, Bank
Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 98.
[3] Syukuri Iska, Sistem
Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2014). Hlm
49-50
[4]Ahmad Ifham, Ini
Lho Bank Syariah: Memahami Bank Syariah dengan Mudah, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2015), hlm. 3.
[5] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 51
[6]Yusak Laksmana,
Tanya Jawab: Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm. 10.
[7] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 54-56
[8] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 110
Komentar
Posting Komentar