MAKALAH PERBANKAN SYARIAH

 

 PERBANKAN SYARIAH

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Islam sebagai pedoman hidup manusia tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur hal-hal lain seperti aturan tentang ekonomi. Ekonomi tidak bisa lepas dari kehidupan manusia sehingga Allh juga mengatur tentang muamalah diantara manusia secara terperinci.

Dewasa ini, masyarakat semakin bergairah untuk kembali ke ajaran agama sehingga banyak bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha menerapkan prinsip syariat Islam, terutama lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, dan baitul mal.

Perbankan Islam telah menjadi istilah yang terkenal luas. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas bunga kepada nasabah karen dalam perbankan Islam, bunga adalah riba dan menurut hukum Islam bunga bank diharamkan. Terbukti dalam kurun waktu beberapa tahun pertumbuhan bank syariah semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bank-bank konvensional yang membuka divisi syariah.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari bank?

2.      Apa pengertian dari bank syariah?

3.      Apa saja ciri-ciri bank syariah?

4.      Bagaimana sumber permodalan bank syariah?

5.      Bagaimana pengelolaan dana bank syariah?

6.      Bagaimana konsep bagi hasil bank syariah?


PEMBAHASAN

A.      Pengertian Bank

Secara bahasa (etimologi), istilah bank berasal dari kata Italia “banco” yang artinya “bangku”. Bangku ini digunakan pegawai bank untuk melayani aktivitas operasinya kepada para penabung. Istilah bangku semakin populer dan akhirnya secara resmi menjadi bank. Secara istilah (terminologi) ada beberapa definisi bank yang dikemukakan pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri. Bank ialah badan usaha yang diwujudkan untuk memuaskan keperluan orang yang diterimanya dari orang lain sekalipun dengan cara mengeluarkan uang baru kertas. [1]

Menurut B.N. Ajuha, Bank diartikan sebagai modal yang ditransfer dari pemilik yang tidak dapat menggunakan dana tersebut menjadi keuntungan kepada pihak-pihak yang dapat menggunakan sehingga produktif bagi masyarakat banyak. Bank juga sebagai mediasi untuk investasi tanpa resiko dengan suku bunga yang bijak.[2]

B.       Pengertian Bank Syariah

Pengertian bank dalam Islam atau bank syariah ialah bank yang beroperasi dengan tidak bergantung pada bunga. Dalam definisi lain, perbankan syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan sistem nilai dan etos Islam. Dengan kata lain, banks syariah ialah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan syariat Islam (al-Quran dan Hadist Nabi SAW) dan menggunakan kaidah-kaidah fiqih. Bahkan juga diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan pelayanan yang lain, atau peredaran uang yang pelaksanaanya disesuaikan dengan asas Islam.[3]

Dalam ekonomi Islam, istilah bank memiliki konsep tersendiri, yaitu bank syariah yang beroperasi di atas dasar ajaran (syariat) Islam, yang memiliki asas operasional berbeda dengan asas operasional bank konvensioanal.

Dengan menggunakan label syariah, konsekuensinya bank syariah harus menggunakan pedoman-pedoman yang secara legal formal disepakati sebagai pedoman bank syariah. Ketentuan yang harus dipedomani oleh bank syariah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk bank syariah, Surat Edran Bank Indonesia (SEBI) untuk bank syariah, Peraturan OJK (PJOK)untuk bank syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI), Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK), regulasi Internasional seperti AAOIFI dan IFSB Standard, dan lain-lain.[4]

Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa pengertian bank syariah tidak jauh berbeda dengan pengertian bank pada umumnya. Perbedaan diantara keduanya hanya terletak pada asas operasional yang digunakan. Bank syariah beroperasi berdasarkan asas bagi hasil dan bentuk kerja sama, bukan sebagai hubungan antara si pengutang dengan si pemiutang, sedangkan bank konvensional berdasarkan kepada bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah adalah sebagai rekan (partner) atau antara investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada bank konvensional sebagai pengkredit dan pendebit. [5]

C.      Ciri-ciri Perbankan Syariah

Bank syariah dalam mekanisme operasionalnya sangat jauh berbeda dengan bank konvensional. Secara konsep, bank syariah adalah bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu mengedepankan keadilan, kemitraan, keterbukaan, dan universalitas bagi seluruh kalangan.[6]Bank syariah mempunyai ciri atau karakter sendiri, antara lain :

1.      Berdimensi Keadilan dan Pemerataan

Bukti berdimensi keadilan dalam bank syariah ialah adanya sistem bagi hasil. Cara seperti ini akan berimplikasi bahwa jika kerugian terjadi, maka tidak hanya ditanggung oleh satu pihak karena resiko kerugian dan keuntungan ditanggung bersama. Dengan demikian, secara tidak langsung perekonomian umat akan terwujud secara merata dalam bentuk penyebaran modal dan kesempatan berusaha, sesuai dengan ajaran Islam.

2.      Bersifat Mandiri

Karena prinsip operasional bank syariah tidak menggunakan bunga, maka secara otomatis akan terlepas dari gejolak moneter, baik dalam negara maupun dunia internasional. Bank syariah dengan sendirinya tidak bergantung kepada gejolak moneter sehingga bisa bergerak tanpa dipengaruhi infalsi. Keadaan seperti ini tentu sangat berbeda dengan bank konvensioanl yang dalam operasinya menggunakan asas bunga, sehingga harus memperhatikan tingkat inflasi dalam negara dan tingkat bunga riil di luar negara serta persaingan dalam negara.

3.      Persaingan Secara Sehat

Bentuk persaingan yang berlaku di antara bank syariah ialah masing-masing berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan keuntungan bagi hasil kepada nasabah dan bukan saling mecari kelemahan dan mematikan serta memburuk-burukan yang lain.

4.      Adanya Dewan Pengawas Syariah

Dewan pengawas syariah ialah lembaga yang bersifat independen, yang dibentuk sebagai bagian Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan di bank yang melakukan aktivitas uasah berdasarkan syariah. DPS berfungsi sebagai pengawas, penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.

5.      Beban Biaya Disepakati Bersama

      Beban biaya yang disepakati bersama saat akan perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang nilainya tidak kaku dan bisa dilakukan dengan kebebasan tawar-menawar dalam batas yang dibenarkan. Beban biaya tersebut hanya dikenakan berdasarkan batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Untuk sisa utang setelah habis masa kontrak akan diselesaikan pada kontrak yang baru. [7]

D.      Sumber Permodalan Bank Syariah

Sumber utama modal bank syariah ialah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal ialah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang diinvestasikan para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas ialah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inilah yang berfungsi sebagai penyokong dan mengembalikan kerugian bank dan melindungi para pemegang rekening penitipan (wadi’ah) tau pinjaman (qard),terutama atas aktiva yang dibiayai oleh modal s endiri dan dana-dana wadiah atau qard.

Apabila dilihat dari sumbernya, pada dasarnya dana bank syariah terdiri dari :

1.    Modal

Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihtung keuntungana yang diperoleh pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha, yang biasa dikenali dengan dividen. Dana modal bisa digunakan unutk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain itu modal juga bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Hasil pembiayaan dari modal hanya menjadi hak pemilik modal dan tidak dibagikan kepada pemilik yang lain.

2.    Penitipan atau pengiriman

Salah satu cara yang digunakan bank syariah dalam menggerakan dana ialah penitipan. Adapun akad yang sesuai dengan cara ini ialah al-wadi’ah. Al-wadiah merupakan penitipan murni yang setiap saat bisa diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum, terdapat dua jenis wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad al-damanah.

3.    Investasi

Cara lain yang dgunakan untuk menggerakan dana ialah melalui investasi. Akad investasi yang sesuai dengan cara ini ialah mudharabah. Tujuan dari mudharabahialah kerjasama antara pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola dana (mudharib) yaitu pemilik bank.

E.       Pengelolaan Dana Bank Syariah

Pengelolaan dana bank syariah ialah usaha yang dilakukan lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang dterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang tersebut tetap mampu memiliki kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.

Pengolahan dana mempunyai tujuan sebagai berikut :

1.    Memperoleh keuntungan (profit) yang optimal.

2.    Menyediakan aktiva cair (aset tetap) dan kas yang memadai.

3.    Menyimpan cadangan.

4. Mengelola aktivitas lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.

5.    Memenuhi keperluan pembiayaan masyarakat.

Bank syariah dirancang untuk menjalankan fungsi layanan sebagai lembaga keungan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu, bank syariah harus mengelola dana yang bisa digolongkan sebagai berikut :

Kekayaan bank syariah dalam bentuk :

1. Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produk) yaitu pembiayaan untuk nasabah serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasikan pendapatan.

2.    Kekayaan yang tidak menghasilkan, yaitu kas dan inventaris (harta tetap)

Modal bank syariah berasal dari :

1.    Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau sadaqah.

2.    Simpanan dari pihak lain (dana pihak ketiga)

3. Pendapatan usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau margin atas mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah di bank.[8]

F.       Konsep bagi hasil bank syariah

Bagi hasil didefinisikan sebagai suatu sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha. Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpanan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima dana. Akad yang digunakan bisa menggunakan akad mudarabah dan akad musyarakah. Bagi hasil muncul dalam bentuk return dari kontrak investasi, yakni yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty Contracts.[9]

Mekanisme perhitungan bagi hasil itu terdiri dari dua bentuk :

1.    Profit Sharing (bagi untung bersih)

Yaitu perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil dari keseluruhan pendapatan setelah dikeluarkan segala biaya yang dikelurkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

2.    Revenue Sharing (bagi pendapatan)

Yaitu perhitungan bag hasil didasarkan kepada keseluruhan pendapatan yang diterima sebelum kerugian biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan.

 

PENUTUP

A.    Simpulan

Perbankan syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan sistem nilai dan etos Islam. Dengan kata lain, bank syariah ialah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan syariat Islam (al-Quran dan Hadist Nabi SAW) dan menggunakan kaidah-kaidah fiqih.

Setiap bank mempunyai ciri-ciri tersendiri, begitu juga perbankan syariah mempunyai ciri ciri sebagai berikut :

1.      Berdimensi Keadilan dan Pemerataan

2.      Bersifat Mandiri

3.      Persaingan Secara Sehat

4.      Adanya Dewan Pengawas Syariah

Dalam penggerakan dana bank syariah menggunakan sistem modal dan investasi. Modal ialah dana yang diserahkan pemilik (owner). Cara lain yang dgunakan untuk menggerakan dana ialah melalui investasi. Adapun mekanisme keuntungan dalam perbankan syariah yaitu menggunakan sistem bagi hasil. Jadi ketika bank mengalami pasang surut itu akan di tanggung bersama oleh pengelola bank.


DAFTAR PUSTAKA

            Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik, (Yogyakarta: Teras).

            Ifham, Ahmad. 2015. Ini Lho Bank Syariah: Memahami Bank Syariah dengan Mudah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama)

            Iska, Syukuri. 2014. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. (Yogyakarta: Fajar Media Press)

            Laksmana, Yusak. 2009. Tanya Jawab: Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo)

            S.P, Malayu Hasibun.  2001. Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta:Bumi Aksara)

 



[1]Malayu S.P Hasibun, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta:Bumi Aksara, 2001), hlm 1

[2]Ahmad Dahlan, Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik, (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm. 98.

[3] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Fajar Media Press, 2014). Hlm 49-50

[4]Ahmad Ifham, Ini Lho Bank Syariah: Memahami Bank Syariah dengan Mudah, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015), hlm. 3.

[5] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 51

[6]Yusak Laksmana, Tanya Jawab: Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009), hlm. 10.

[7] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 54-56

[8] Syukuri Iska, Sistem Perbankan Syariah ..., hlm 110

[9]Ahmad Ifham, Ini Lho Bank Syariah:..., hlm. 45.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Menghitung Zakat Fitrah

Contoh Teks MC Pelantikan Pengurus

Materi PAI Kelas 6 Bab 4 Ayo Membayar Zakat ppt