Pengertian Jihad dan Ijtihad

    

JIHAD DAN IJTIHAD


A.  JIHAD

           Kata jihad terdiri dari tiga huruf, yaitu ج –  ه  – د     pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang memiliki kedekatan makna dengannya. Bentuk dari akar kata tersebut adalah al-jahdu, al-juhdu.

    Jihad bila termaktub dengan kata al-jahdu berarti musyaqqat al-qayah, al qayah, al-jadd al-imtihan, yang bermakna; kesulitan dan puncak masalah, kesungguhan, ujian yang sulit, atau cobaan. Sementara jika termaktub dengan kata al-juhdu berarti al- taqa wa al-wus’u, al-bazl yang bermakna kemampuan, kekuasaan, dan pengorbanan.

    Berdasarkan makna akar kata di atas dapat dipahami bahwa jihad memiliki makna: Kemampuan, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan; Sukar/letih, karena jihad memang sulit/sukar dan memyebabkan keletihan; Ujian/ cobaan, karena jihad merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.
        Secara terminologis jihad dapat diartikan sebagai usaha yang sungguh-sungguh untuk menghindari dari kesulitan-kesulitan yang ada sehingga dapat merasakan ketentraman yang hakiki dalam kehidupan ini.

   Jihad tidak hanya dipahami dalam arti perjuangan pisik atau perlawanan bersenjata, tetapi lebih jauh dari pada itu merupakan perjuangan melawan dan memerangi hawa nafsu dan kebodohan. Jihad juga berarti ujian yaitu ujian bagi kualitas seseorang
        Jihad dapat diartikan sebagai: berperang untuk menegakkan Islam dan melindungi orang-orang Islam; memerangi hawa nafsu; mendermakan harta benda untuk kebaikan Islam dan umat Islam; memberantas yang batil dan menegakkan yang hak.


B.  IJTIHAD

          Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya sungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Ijtihad dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis, serta turut memegang peranan penting dalam penetapan hukum Islam. Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut:

         1.      Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
        2.     Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, ushul fiqh, dan                 tarikh (sejarah).
         3.      Mengenal cara mengistinbatkan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas.
         4.      Memiliki akhlaqul karimah.  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Menghitung Zakat Fitrah

Contoh Teks MC Pelantikan Pengurus

Materi PAI Kelas 6 Bab 4 Ayo Membayar Zakat ppt